Home » , » Melayani Semir Rambut

Melayani Semir Rambut

Written By Dhifa Salon & Wedding on Minggu, 26 Januari 2014 | 23.24



Menyemir atau mewarnai rambut dengan semir rambut atau zat pewarna yang tidak menghalangi sampainya air ke rambut boleh-boleh saja.  Bahkan mewarnai rambut atau janggut (jenggot) beruban dengan warna merah atau kuning adalah sunah.  Adapun hukum menyemir rambut dengan warna hitam menurut pendapat terkuat hukumnya adalah haram, baik untuk pria maupun wanita, kecuali untuk seorang pria yang hendak pergi berperang.                                 

Dalam Sahih Muslim disebutkan bahwa ketika melihat rambut kepala dan janggut (jenggot) Abu Quhafah (ayah Sayyidina Abu Bakar) yang putih melapuk, Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:Rubahlah uban ini dengan sesuatu, akan tetapi jauhilah (hindarilah) warna hitam.  (HR Muslim)
 Oleh karena itu, akan sangat bijaksana jika kita memilih zat pewarna yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam.  Dalam sebuah Hadis beliau shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:
Sesungguhnya sebaik-baik bahan yang digunakan untuk menyemir uban adalah inai dan katam.(HR Tirmidzi, Ahmad)
 Inai adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan. Sumber : http://kyaijawab.com


Datang dan Buktikan di Salon Kami "DHIFA Salon & Wedding"(Khusus Wanita - Salon Muslimah) Mutiara Gading Timur, Ruko Pasadena Blok R11 / 9 Mustika Jaya - Kota Bekasi ☎ 08299047362

  Atau di cabang Kami "DHIFA Salon" Ruko Pallazo Blok B2 No.12A, Mutiara Gading Timur, Mustika Jaya - Kota Bekasi Jawa Barat 17158 . ☎  08299047362
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

 

Copyright © 2014. WWW.DHIFASALON.COM - All Rights Reserved